Bentuknya saling ejek dan saling tantang
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang pemuda meninggal dunia pada Kamis, (19/8) di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan.

Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto di Jakarta, Jumat, mengungkapkan para tersangka tersebut merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Agus menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI. Sebelum aksi tawuran itu terjadi, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.

Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus.

Baca juga: Polisi tangkap empat pemuda penganiaya bocah hingga tewas di Jakbar

Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18). Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.

Baca juga: Jelang HUT RI, warga Johar Baru tawuran sebabkan satu korban tewas

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021