Napi korupsi mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian remisi terhadap para narapidana (napi) korupsi merupakan hak mereka, namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, menanggapi terkait 214 napi perkara korupsi yang diberikan remisi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia

Ali menjelaskan bahwa ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya.

"Di mana korupsi merupakan "extra ordinary crime" yang memberi imbas buruk pada multiaspek, sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi "asset recovery" sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

KPK pun mengharapkan agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi itu bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.

Hal tersebut, kata Ali, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

"Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ujar Ali pula.
Baca juga: Tiga napi korupsi di Bali tidak terima remisi HUT RI
Baca juga: 40 napi korupsi peroleh remisi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021