Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum
Jakarta (ANTARA) - Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau "unlawful killing" segera disidangkan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, mengatakan dua tersangka "unlawful killing" tersebut, yakni Briptu FR dan Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Leonard.

Leonard menjelaskan, siang tadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas dua berkas perkara "unlawful killing" dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kejaksaan Agung RI.

Adapun dua berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO, keduanya merupaka Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu," ujar Leonard.

Setelah pelimpahan ini, kata Leonard, jaksa atau penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

"Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan diputuskan hari ini Senin 23 Agustus 2021," kata Leonard.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Polri: Satu tersangka 'unlawful killing' positif COVID-19
Baca juga: Polri segera limpahkan tersangka kasus "unlawful killing"



Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021