Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kompetisi Liga 1 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan," ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan lainnya, yaitu seluruh pemain, official, kru media, serta staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Baca juga: Kapolri akhirnya mengizinkan Liga 1 dengan prokes ketat

"Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan," kata Ade Yasin.

Menurut dia, pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketentuan mengenai pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari itu diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Baca juga: Kapolri pastikan ada sanksi bagi pelanggar prokes di Liga 1

Kepbup tersebut juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti diperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM), diperbolehkan beroperasi 100 persen bagi industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift.

Kemudian, makan di tempat dibolehkan dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen, kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50 persen kapasitas maksimal, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, serta pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Sahroni: Polri tepat berikan izin penyelenggaraan Liga 1 dan 2

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021