Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (MK).

"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi Hartono, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.

Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Muhammad Kece.

"Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).

"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara Muhammad Kece.

"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca juga: Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: MUI dorong Polri proses M Kece sesuai asas persamaan di hadapan hukum

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021