Kupang (ANTARA) - Komisi IV DPR menyatakan bahwa pembabatan hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hutan Lindung Bowosie yang berlokasi di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengancam krisis air bersih di daerah itu.

“Hutan Bowosie adalah sumber mata air minum satu-satunya bagi masyarakat Kota Labuan Bajo.Jika hutan ini dibabat dikhawatirkan menggangu kebutuhan air bersih di Labuan Bajo," kata anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema, dihubungi ANTARA dari Kupang, Sabtu.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, saat ini harapan masyarakat di daerah itu, kini bertumpu dari hutan Bowosie saja karena masih ada tiga aliran kali yang berhulu dari Bowosie.

Baca juga: BBKSDA : Hutan mampu menjaga ketahanan pangan suatu daerah

Tiga aliran kali itu berasal yang berasal dari Wae Mese, yakni aliran Wae Nuwa, Wae Sipi dan kali Wae Baling. Wae dalam bahasa setempat berarti sungai. 

"Jika hutan dibabat, maka rakyat terancam mengalami kesulitan air bersih. Demikian pula, sungai terancam kering, sehingga pasokan air untuk lahan-lahan pertanian berkurang,” kata dia.

Apalagi saat ini, pemerintah telah mengalih fungsi lahan seluas 400 Hektare di hutan Bowosie untuk kepentingan bisnis pariwisata yang dikelola Badan Pelaksana Otorita-Labuan Bajo Flores.

Baca juga: Kerusakan Hutan di NTT Capai 15.163 Hektar

Dalam desain perencanaan, lahan alih fungsi akan dibangun hotel, perumahan komersial, restoran, dan teater. Pembabatan hutan semakin berakibat buruk bagi masyarakat Labuan Bajo karena mereka kehilangan hutan sekaligus air.

“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Masyarakat kehilangan hutan, serentak pula kehilangan sumber air untuk kebutuhan sehari-hati, juga untuk pertanian dan peternakan,” kata dia.

Ia mengingatkan, status hutan Bowosie adalah hutan produksi dan bersebelahan dengan hutan lindung. Maka, apabila akan digunakan untuk tujuan non kehutanan, terlebih dahulu harus mengurus analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Baca juga: 15.163 Hektare Hutan NTT Rusak

Namun, kenyataannya saat ini pembabatan hutan belum ada izinnya, tidak transparan, dan cenderung disembunyikan dari masyarakat.

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Manggarai Barat, Stefanus Nali, melalui staf KPH Manggarai Barat Hasan mengatakan bahwa polemik pembabatan hutan Bowosie itu di luar dari hutan seluas 400 Hektare yang akan diserahkan kepada BPOLBF.

"Soal pembabatan hutan oleh KLHK itu diluar dari lahan seluas 400 Hektare yang akan diserahkan ke BPOLBF," ujar dia.

Baca juga: KPH babat tanaman sawit di area hutan lindung Aceh

Hutan yang dibabat itu luasnya mencapai tiga sampai empat hektare dan direncanakan akan digunakan untuk menanam pohon atau bunga yang didatangkan dari luar negeri dengan tujuan mempercantik bukit-bukit sekitar Labuan Bajo selain itu juga akan dibangun juga bangunan untuk persemaian

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021