Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk bantuan kuota data internet diperpanjang sampai 7 September 2021.

“Kami minta bapak dan ibu kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru maupun dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemendikbudristek sebut bantuan kuota belajar bisa akses semua laman

Baca juga: Menkeu sebut Rp2,3 triliun untuk kuota internet Kemendikbudristek


Kemudian, SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD Dikdasmen dan kuotadata.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Unduh SPTJM untuk pengajuan September 2021 paling lambat 5 September dan pengunggahan paling lambat pada 7 September.

Unduh SPTJM untuk pengajuan Oktober 2021 paling lambat 5 Oktober dan pengunggahan paling lambat pada 7 Oktober . Sementara unduh SPTJM untuk pengajuan November 2021 paling lambat 5 November dan pengunggahan paling lambat pada 7 November.

Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Besaran bantuan yang diberikan untuk peserta didik PAUD 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik menengah atas 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.

Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11 September hingga 15 September, 11 Oktober hingga 15 Oktober dan 11 November hingga 15 November 2021. Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca juga: Kemendikbud sebut ada penambahan tiga juta penerima kuota baru

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021