Untuk amendemen, harus ada desakan, kepentingan, kebutuhan yang muncul dari bawah ke atas
Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai NasDem MPR RI mengingatkan seluruh pihak bahwa amendemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 hanya dapat dilakukan jika ada desakan publik dan untuk kepentingan rakyat.

Pasalnya, UUD 1945 merupakan konstitusi atau dasar hukum negara yang menentukan ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa di Indonesia, kata Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari pada sebuah forum diskusi virtual yang diikuti, di Jakarta, Rabu.

“Untuk amendemen, harus ada desakan, kepentingan, kebutuhan yang muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah. Menurut saya, penting pelibatan publik dalam menggagas amendemen UUD 1945, karena itu yang menjadi legitimasi moral amendemen apabila ada desakan, kebutuhan, urgensi yang muncul dari grassroot (masyarakat akar rumput, Red.),” ujar Taufik Basari.

Karena itu, gagasan dan keputusan mengamendemen UUD 1945 tidak boleh ditentukan hanya oleh elite pimpinan MPR RI atau beberapa fraksi di MPR RI, katanya pula.

Taufik Basari, aktivis HAM yang banyak terlibat pada demonstrasi mahasiswa 1998 ini, menjelaskan wacana amendemen saat ini sebaiknya berkaca pada rangkaian amendemen kesatu sampai keempat yang berlangsung pada 1999-2002.
Baca juga: Pakar hukum minta MPR mempertimbangkan urgensi amendemen UUD 1945


Rangkaian amendemen pada 1999-2002 itu dilakukan oleh MPR RI demi menjawab permintaan dan kebutuhan publik untuk menjalankan agenda-agenda reformasi.

“(Rangkaian amendemen, Red.) itu merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan lagi, karena ada pergantian rezim (dari otoriter ke) reformasi. Ada kebutuhan mengubah ketatanegaraan agar negara jadi lebih demokratis,” kata Taufik.

Namun, Fraksi Partai NasDem belum dapat memastikan kebutuhan mengubah beberapa pasal pada UUD 1945 saat ini mendesak atau tidak.

Jika desakan itu ada, maka Partai NasDem meminta ada kajian dan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan hasil amendemen kesatu sampai keempat.

Hasil kajian itu nantinya perlu diuji oleh publik, karena itu menunjukkan amendemen memang untuk memenuhi kepentingan dan harapan rakyat, bukan kepentingan para elite, ujar Taufik lagi.

Sejauh ini, Fraksi Partai NasDem MPR RI menilai kajian terkait usulan amendemen terbatas masih belum dilakukan secara mendalam, dan belum ada keterlibatan publik secara luas dan masif terhadap wacana itu.

Pandemi COVID-19 jadi faktor utama yang menyebabkan pelibatan publik secara luas dan uji publik terhadap hasil kajian sulit dilakukan, sehingga Fraksi Partai NasDem MPR RI berpendapat amendemen belum mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat ini, kata Taufik Basari.
Baca juga: Wakil Ketua MPR pastikan belum ada keputusan soal amendemen UUD 1945
Baca juga: Pakar ungkap tiga alasan amendemen konstitusi tak perlu dilakukan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021