Bintan (ANTARA) - Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menginginkan masyarakat tradisional yang tinggal di daerah pesisir mendapatkan hak aset lahan yang selama ini sulit didapatkan karena terbentur dengan berbagai aturan.

"Kehadiran negara salah satu fungsinya adalah menyejahterakan rakyat. Pemangku kepentingan harus dapat memberikan diskresi-diskresi khusus untuk pemberian hak terhadap masyarakat yang tinggal di sisi perairan, yang selama ini hak asetnya tidak sejelas masyarakat yang tinggal di wilayah daratan," kata Menteri Sofyan saat hadir secara virtual pada Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Terintegrasi Provinsi Kepri Tahun 2021 di Lagoi, Bintan, Rabu (1/9).

Pemukiman warga di atas perairan pesisir merupakan salah satu isu utama yang diangkat dalam rakor yang diinisiasi Kanwil ATR/BPN Kepri ini. Selain pelepasan kawasan hutan, penataan aset pulau-pulau kecil terluar dan permasalahan transmigrasi di Natuna, Lingga dan Anambas.

Baca juga: Pakar: Legalisasi aset masyarakat hidup di atas air butuh ketelitian

Menteri Sofyan ingin agar rakor ini dapat menghasilkan solusi-solusi atas permasalahan laten masyarakat yang tinggal di atas air di Kepri yang tidak memiliki hak atas asetnya.

"Dengan kejelasan hak aset, akan memberikan akses perbankan yang juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan warga," ujar Menteri Sofyan.

Sementara itu Gubernur Kepri  Ansar Ahmad dalam rakor tersebut menekankan bahwa masyarakat Kepri sebagian besar berasal dan bermukim di wilayah pesisir. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia yang perlu diakui eksistensinya.

"Salah satu cara pengakuan eksistensi tersebut adalah dengan dimudahkan dalam pensertipikatan tanah yang berimplikasi dengan pengembangan sosial ekonominya," ujar Ansar.

Selain itu, Ansar juga menyampaikan terdapat kawasan hutan yang berdampak penting Dengan Cakupan yang Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) belum dilakukan perubahan menjadi bukan kawasan hutan dengan total luas sekitar 15.365 hektare

"Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan kawasan hutan DPCLS tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI. Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dan atensi pemerintah pusat dapat mengupayakan penyelesaian kawasan hutan tersebut," katanya.

Kepala KSP Moeldoko secara virtual turut menyampaikan pesan Presiden RI Jokowi yang menginginkan penguatan kebijakan dalam reforma agraria ini.

Menurutnya hal ini tidak cukup hanya dengan pembagian hak aset, namun bagaimana kesejahteraan masyarakat setelahnya dapat ditingkatkan.

"Penanganan dan penyelesaian konflik agraria juga menjadi prioritas. Arahan presiden untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya, maka itu telah dibentuk tim yang beranggotakan empat Kemenko dan sembilan kementerian/lembaga terkait," ujar Moeldoko singkat.

Baca juga: KSP ajak kementerian/lembaga berperan aktif dorong reforma agraria
Baca juga: Desa Lancang Kuning di Bintan jadi pilot project reforma agraria

 

Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021