Jakarta (ANTARA) -
1. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Tangerang;
2. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug;
3. Serpong di halaman parkir Kantor Samsat Serpong dan International Trade Center Bumi Serpong Damai (ITC BSD);
4. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A;
5. Kelapa dua di depan Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
8. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Polda Metro sebar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021