Bandarlampung (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung mengatakan bahwa penyintas COVID-19 dapat divaksinasi sebelum tiga bulan.

"Sebenarnya baru sebulan sembuh dari COVID-19 lalu divaksinasi tidak apa-apa juga," kata Ketua IDI Bandarlampung dr Aditya M Biomed, di Bandarlampung, Ahad.

Dia mengatakan bahwa adanya ketentuan yang menyebutkan penyintas COVID-19 baru bisa divaksinasi setelah tiga bulan masa kesembuhan, hal tersebut dikarenakan untuk pemerataan vaksinasi.

"Kemarin dikhawatirkan stok vaksin kita yang terbatas, jadi dibikinlah aturan yang seperti itu. Kalau memang ada, ya, vaksinasi saja. Sebenarnya bukan mengakali aturan, tapi hal seperti ini kan tidak diatur," kata dia.

Baca juga: DPRD Lampung minta vaksinasi pelajar dilakukan di sekolah

Baca juga: Presiden sapa peserta vaksinasi di Lampung


Sehingga, harusnya ada ruang dialog dengan mereka, sebab penyintas COVID-19 juga kan tidak banyak, sehingga perlu diakomodir oleh pemerintah.

Menurutnya pula, harus ada klausul khusus bagi penyintas COVID-19 yang ingin divaksinasi, namun kondisi kesembuhannya belum mencapai tiga bulan.

"Hal ini juga berkenaan dengan adanya aturan sertifikat vaksin COVID-19 yang dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan atau pun memasuki fasilitas publik lainnya. Jadi saya menilai penyintas COVID-19 yang belum divaksinasi perlu diakomodir dalam aturan pemerintah," kata dia pula.

Dia menjelaskan apabila penyintas COVID-19 divaksinasi dengan vaksin yang jenis virusnya sama itu akan memperkuat imunitas mereka, namun jika yang digunakan berbeda akan terjadi cross (silang atau berlawanan).

"Jadi memang harus hati-hati dan dibicarakan dengan mereka dahulu sebelum melakukan vaksinasi, sebab bila vaksin yang diberikan tak sama untuk virus yang masuk sebelumnya bisa cross (bersilang) karena imunnya dobel atau bervariasi," kata dia lagi.*

Baca juga: Jokowi janji beri tambahan vaksin ke Lampung

Baca juga: Siswa SMAN 2 Bandarlampung bangga Presiden kunjungi sekolahnya

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021