Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sependapat atau setuju dengan sikap MS korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang meminta keluarga korban maupun terduga pelaku agar tidak dirundung.

"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga semuanya bisa terang dan mengetahui siapa saja pelakunya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Selasa.

Beka mengatakan hari ini Komnas HAM secara resmi menerima kedatangan kuasa hukum MS yakni Rony Hutahaean di instansi tersebut guna mendapatkan keterangan lebih jauh.

Namun, kedatangan kuasa hukum korban tidak dibarengi MS karena yang bersangkutan masih dalam tahap penyembuhan dan prioritas pertimbangan kesehatan.

"Yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan secara langsung karena kondisi kesehatan menjadi prioritas," ungkap Beka.

Baca juga: Komnas HAM tunggu kedatangan MS korban perundungan di KPI

Baca juga: Sahroni tegaskan komitmen kawal korban dugaan pelecehan oknum KPI


Pada kesempatan itu, Beka juga meminta agar media massa supaya tidak terlalu mengekspos secara berlebihan kasus yang menimpa staf di KPI Pusat tersebut.

Sebab, hal tersebut akan berkaitan langsung dengan kondisi MS yang hingga saat ini masih trauma akibat peristiwa yang menimpanya.

"Jadi trauma itu bisa muncul kembali. Oleh karena itu, kami berharap teman-teman media bisa membantu masalah ini dengan memerhatikan hak atas rasa aman dan privasi MS," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum MS Rony Hutahaean mengatakan telah menyerahkan dokumen dan kronologis yang dialami kliennya kepada Komnas HAM.

Rony mengatakan saat ini kondisi MS masih membutuhkan perawatan sehingga belum bisa hadir ke Komnas HAM. Namun, ke depannya secara langsung MS akan memberikan penjelasan ke Komnas HAM.

Baca juga: Usai pemeriksaan psikis, korban perundungan di KPI masih trauma

Baca juga: Pegawai KPI korban perundungan jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021