Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, masuk kategori pembinaan lantaran melanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap satu sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Ramdani saat ditemui di Jakartai, Rabu mengatakan pembinaan tidak hanya dilakukan kepada guru maupun peserta didik, namun juga kepada para orang tua siswa.

Baca juga: PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa dihentikan dinilai langgar aturan

Adapun pelaksanaan PTM di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan dihentikan pada Sabtu,(4/9) karena melanggar prokes saat pembelajaran berlangsung di ruangan kelas.

Agus Ramdani memastikan seluruh warga sekolah termasuk para orang tua peserta didik mengikuti evaluasi sebelum dibuka kembali.

"Masih dalam proses pembinaan karena melanggar protokol kesehatan. Jadi saat ini sedang dilalukan evaluasi termasuk orang tua siswa," kata Agus Ramdani.

Agus menambahkan bahwa hingga pekan kedua PTM di Jakarta, pihaknya belum menemukan sekolah lain yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan tidak ada siswa ikuti PTM terpapar COVID-19

Untuk memastikan hal itu tetap berlangsung, kata Agus, Disdik DKI memperketat pengawasan setiap sekolah saat PTM.

"Sementara ini belum mudah-mudahan semua bisa menjaga prokes ini secara baik. Sekali lagi Pemprov DKI sangat mengutamakan keselamatan peserta didik," ujar dia.

Ia berharap masyarakat umum turut mengawasi aktivitas sekolah guna mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pertama perlu dukungan seluruh pihak-pihak, baik orang tua para guru dan tentunya masyarakat untuk mengawasi," tutur Agus.

Baca juga: Sudin Pendidikan Jaksel maksimalkan penerapan prokes saat PTM

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021