Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (8/9), mulai dari kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang Banten sampai sidang kasasi untuk gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. 41 narapidana di Lapas Tangerang tewas terbakar
Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang Banten yang menewaskan 41 orang narapidana.

Informasi yang diterima ANTARA di lokasi kejadian, kebakaran terjadi blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik.

Selengkapnya baca di sini.

2. Warga Negara Afsel dan Portugal jadi korban kebakaran lapas
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten.

"Dua di antara korban meninggal dunia merupakan Warga Negara Asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Menkumham janjikan santunan Rp30 juta bagi korban kebakaran lapas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. MA menangkan kasasi Jaksa Agung atas keluarga korban tragedi Semanggi
Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.

"Tolak kasasi," seperti termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. ICW datangi Bareskrim Polri laporkan Lili Pituali Siregar
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di lobi Bareskrim Polri menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021