Jakarta (ANTARA) - CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi dan sepakat dengan hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail, suatu forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation, mengenai perdagangan aset kripto.

Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam setelah kiai dan ulama dari Bahtsul Masail serta para pemangku kepentingan berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.

Menurut Oscar dalam keterangan di Jakarta, Kamis, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para pemangku kepentingan baik dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pengamat pasar modal dan pelaku usaha, telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia," ujar Oscar.

Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia.

Oscar juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Oscar.

Oscar menegaskan, pihaknya memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat.

Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang aset kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, serta K.H M. Najib Bukhori.

Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax sebelumnya berkesempatan mengundang salah satu kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, untuk berbincang bincang mengenai hukum halal-haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi bahtsul masail.

"Aset kripto dalam hal ini yang saya tau yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal atau kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki," ujar Najib.

Menurut Najib, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan masyarakat perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman.

Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niat nya benar.

"Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," kata Najib.

Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto dan menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti.

Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh. Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.

Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik karena aset kripto berada di dunia maya. Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.

Baca juga: Pro dan kontra untuk El Salvador, negara bitcoin pertama di dunia
Baca juga: Perdagangan Bitcoin lesu setelah debut yang kacau di El Salvador
Baca juga: Standard Chartered perkirakan Bitcoin mencapai 100.000 dolar awal 2022


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021