Kami menambah lagi titik pemeriksaan untuk kendaraan terutama roda dua
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor memperbanyak titik pemeriksaan pada pekan kedua pemberlakuan uji coba rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ganjil genap setelah kami evaluasi pelaksanaannya satu minggu lalu, masih terlihat banyaknya kendaraan, terutama roda dua. Sehingga kami menambah lagi titik pemeriksaan untuk kendaraan terutama roda dua," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.

Penambahan titik pemeriksaan pada uji coba sistem ganjil genap tersebut, yaitu di Simpang Pasir Angin, Megamendung. Sehingga, kini totalnya ada delapan titik. Tujuh titik lainnya yaitu Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Harun menyebutkan, ganjil genap di Jalur Puncak yang berstatus jalan nasional itu, juga didukung oleh empat polres lain, yakni dari Polres Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

"Kemarin untuk kami bisa sinkronkan pemeriksaan ganjil genap ini mencegah membludaknya wisatawan di Puncak, kami berkoordinasi dengan empat polres lainnya," ujar Harun.

Dari lima daerah sekitaran Puncak yang menerapkan sistem ganjil genap, jumlah lokasi pemeriksaan kendaraan pada rekayasa lalu lintas tersebut menjadi 14 titik.

"Penambahan personel sudah pasti, jadi bukan hanya dari satlantas, polsek juga kami berdayakan. Ini untuk membatasi mobilitas masyarakat ke arah Puncak. Kami sama-sama, jadi tidak hanya dari Polres Bogor saja, tapi kerja sama lintas polres," katanya pula.

Pelaksanaan uji coba ganjil genap di Jalur Puncak akan dilakukan selama dua kali akhir pekan sejak Jumat, 3 September 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merumuskan kebijakan jika ganjil genap ampuh menangani kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

"Kita uji coba dulu. Kita lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi COVID-19.
Baca juga: Polisi dirikan 14 penyekatan di Puncak saat pemberlakuan ganjil genap
Baca juga: Menko Luhut puji Satgas COVID-19 Bogor terapkan ganjil-genap di Puncak


 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021