Jakarta (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran ekstasi palsu yang diproduksi dalam skala rumahan di Jalan Kramat Raya, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesheryanto menjelaskan, pengungkapan produksi ekstasi tersebut berawal dari penangkapan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran antarwarga Johar Baru, baik di tingkat Polsek maupun Polres.

Para tersangka yang diamankan terindikasi menggunakan narkoba sebelum tawuran.

"Dari sinilah, Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang lebih satu bulan ini, telah mengungkap penyalahgunaan dan peredaran psikotropika," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Rabu.

Setyo menjelaskan. tiga tersangka berinisial IS, MN dan PR memproduksi ekstasi palsu dengan bahan baku berupa diazepam, clorilex clozapine dan pil kina.

Dengan modal Rp5.000 per butir, ketiga tersangka mampu memproduksi pil ekstasi palsu sebanyak 3.000 butir per minggu dan dijual seharga Rp200 ribu per butir.

"Kenapa kami katakan 'home industry', industri rumahan? karena alat-alatnya sangat sederhana, hanya sebatas pensil, spidol dan obat-obatan yang didapatkan," kata Setyo.

Baca juga: Polres Jakpus gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 kg
Baca juga: Bawa 944 butir ekstasi, Kurir dapat komisi Rp5 juta


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, ketiga tersangka sudah menjalankan industri ekstasi palsu sekitar 4-5 bulan.

Panjiyoga menegaskan, efek dari penggunaan ekstasi palsu ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan emosi tinggi atau paranoid ketika melihat orang lain.

"Ekstasi asli yang mengandung amfetamin itu biasanya apabila memakai, harus mendengarkan musik, sedangkan ini halusinogen," katanya.

Pemakainya bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi tinggi. "Apalagi tersangka menggunakan spidol warna untuk pewarna pil yang dicetak oleh mereka," kata Panjiyoga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b Subsider Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021