harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.

"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Grand Indonesia mulai Selasa ini sudah memperkenankan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal, setelah pemerintah memutuskan uji coba pembukaan mal dengan ketentuan tersebut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.

Berdasarkan pemantauan, belum terlihat adanya orang tua yang membawa anak-anak di bawah 12 tahun ke dalam Mal Grand Indonesia di Jalan MH. Thamrin tersebut.

Hal itu juga terlihat di Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: APPBI pastikan mal aman untuk pengunjung di bawah 12 tahun

Salah satu petugas keamanan Plaza Atrium, Asep Saefullah, mengatakan kebijakan mal sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan itu.

Namun demikian, orang tua atau wali pendamping yang mengawasi anak juga harus divaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi.

"Sudah boleh, kalau orang tuanya juga sudah divaksin. Tapi sejauh ini baru sedikit pengunjung yang bawa anak kecil," kata Asep.

Sebelumnya, pemerintah Senin (20/9) menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Baca juga: Pemerintah uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus COVID-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Kelima wilayah itu yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021