Jakarta (ANTARA News) - Pusat Data Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak dapat merekam data Sony Laksono karena disinyalir pembuatan paspor tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dalam sistem penerbitan paspor.

"Paspor Sony Laksono dibuat tidak melalui SOP penerbitan paspor sehingga data Sony Laksono secara lengkap tidak ada di Pusat Data Kemigrasian," kata Kepala Hubungan Masyarakat Imigrasi, Maroloan J. Baringbing, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, kepastian tidak ada rekam data itu didapat dari Direktur Sistem Informasi Keimigrasian (Erwin Aziz) yang menyatakan bahwa berdasarkan analisis Pusat Data Keimigrasian, data Sony Laksono itu tidak ada.

Ia menjelaskan bahwa blanko dari paspor yang digunakan Sony Laksono, yang diduga kuat adalah terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan, untuk pergi ke Makau, Singapura, dan Kuala Lumpur adalah asli.

"Namun, karena data yang ada di dalam paspor, khususnya di lembar data halaman dua palsu, maka paspor tersebut palsu," katanya.

Berdasarkan administarsi pengelolaan blanko paspor Kemenkumham, ia mengatakan blanko paspor dengan nomor yang digunakan Sony Laksono tersebut memang tercatat didistribusikan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur oleh Ditjen Imigrasi melalui Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

"Bagaimana itu blanko bisa keluar? Itu yang akan diungkap," ujar Baringbing.

Di kantor imigrasi, ia mengatakan, memang Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) yang bertanggunjawab atas peredaran blanko-blanko paspor, termasuk blanko paspor yang tidak dilanjutkan penerbitannya.

Sesuai prosedur seharusnya blanko-blanko paspor yang tidak terpakai harus dimusnahkan. Namun seperti telah diketahui ternyata blanko paspor milik Margareta (5) yang tidak dilanjutkan pembuatannya justru digunakan Sony Laksono yang diduga Gayus.

Baringbing mengatakan, kejanggalan sudah tercium jika melihat gambar paspor Sony Laksono yang beredar melalui twitter Sekjen Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Deny Indrayana.

Staf imigrasi, menurut dia, seharusnya paham SOP jika kacamata berframe hitam dan besar yang digunakan Sony Laksono dalam foto tidak diperbolehkan karena dapat merubah bentuk tampilan wajah.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, berdasarkan hasil laporan sementara Tim Penyelidikan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa paspor Sony Laksono yang menggunakan blanko paspor Margareta tidak dibuat di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Menurut dia, proses pembuatan identitas paspor palsu atas nama Sony Laksono tersebut bisa dikerjakan di mana pun, namun belum bisa diketahui siapa yang membuatnya.

Ia mengakui banyak ditemui kejanggalan secara teknis dari paspor Sony Laksono tersebut. Namun kejanggalan teknis tersebut tidak dapat diungkapkan karena bersifat rahasia.

Namun yang jelas, ia mengatakan hasil penelitian Tim Kemenkumham sementara ini menyebutkan ada dua nomor paspor yang hilang, atas nama Margareta dan ayahnya, yang tidak melanjutkan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Timur.
(T.V002/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011