Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau para penyelenggara negara berkomitmen memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara jujur, benar, lengkap, dan tepat waktu.

"LHKPN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu sebelum, selama, dan setelah menjabat," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK catat 19 ribu penyelenggara negara belum lengkapi dokumen LHKPN

Hal itu dikatakannya terkait data KPK yang mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor tentang LHKPN belum lengkap.

Dia meminta KPK untuk mengingatkan dan mengimbau kementerian/lembaga khususnya kepada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi dokumen-dokumen dalam LHKPN.

Hal itu, menurut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga: Bamsoet: LHKPN komitmen terwujudnya penyelenggaraan negara transparan

Dia meminta para pimpinan kementerian/lembaga negara dan pimpinan partai politik untuk menjadi contoh yang baik kepada anggotanya dalam ketepatan waktu menyampaikan LHKPN secara lengkap.

"Termasuk mengingatkan anggotanya untuk tidak menggampangkan atau menunda-nunda penyampaian LHKPN," ujarnya.

Baca juga: KPK akui dari penelusuran 1.665 LHKPN, 95 persen laporannya tak akurat

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021