Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Demokrat yakin MA akan adil dan profesional menangani permohonan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan partai periode 2020-2025.

Alasannya, hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) diketahui berintegritas dan bekerja profesional, kata Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis.

“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Didik sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat.

Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Baca juga: Kuasa hukum: Saksi pihak KLB Moeldoko akui AHY pimpin Demokrat
Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Bukti KLB ke PTUN tidak tercatat di Kemenkumham


SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Permohonan itu, Didik menyebut, turut melibatkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak KLB.

Walaupun demikian, Yusril Ihza Mahendra belum dapat langsung dihubungi untuk diminta konfirmasi dan tanggapannya terkait pernyataan Didik itu.

Menurut Didik, yang saat ini juga aktif sebagai anggota DPR RI, uji materiil itu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak mengawal uji materiil tersebut agar tidak ada upaya memutarbalikkan fakta terhadap SK Menkumham sebagai dasar pengesahan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu,” terang Didik.

Ia menambahkan Menkumham Yasonna Laoly memiliki Tim Pengkaji Hukum yang bertugas memastikan seluruh SK yang diteken Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di samping mengajukan uji materiil ke MA, kelompok KLB juga menggugat dua SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021