ANTARA - Kementerian Sosial kembali membuka peluang bagi 9,7 juta masyarakat untuk mengusulkan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Mensos Tri Rismaharini, Senin (27/9) menyebut kuota tersebut disediakan kembali berdasarkan hasil verifikasi pengajuan data oleh pemerintah daerah yang tidak padan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)