Pemanggilan ini untuk mendalami kasus penganiayaan warga binaan.
Medan (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengagendakan pemanggilan ulang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut terkait penganiayaan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot, di Medan, Selasa, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Kakanwil Kemenkumham Sumut dijadwalkan pada Kamis (30/9).
 
"Kamis mendatang ini kami panggil," katanya.
 
Ia menyebut bahwa pemanggilan tersebut dilakukan, karena Kakanwil Kemenkumham Sumut mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada Senin (27/9).
 
"Pemanggilan ini untuk mendalami kasus penganiayaan warga binaan," ujarnya pula.
 
Penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
 
Dalam video itu menunjukkan seorang narapidana menyebut rekannya dipukuli, karena tidak memberikan uang kepada petugas, sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.
Baca juga: Ombudsman Sumut dalami kasus penganiayaan di Lapas Tanjung Gusta Medan

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021