Jakarta (ANTARA) - Memasuki 1,5 tahun beradaptasi dengan pandemi COVID-19, Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia terus berupaya menggali potensi dan inovasi untuk dapat bertahan dalam mengarungi badai pandemi.

Tak dapat dipungkiri, pandemi COVID-19 memberikan ujian berat bagi para pelaku IKM. Permintaan pasar menurun, ketersediaan dan akses sumber bahan baku sulit didapat, kapasitas produksi ikut merosot, bahkan berhenti sementara, hingga beberapa IKM dengan terpaksa merumahkan sementara pegawai mereka.

Menurut survei yang dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hampir satu juta pelaku usaha serta tiga juta tenaga kerja terdampak pandemi COVID-19. Padahal, IKM dipandang sebagai tulang punggung perekonomian. Hal tersebut bisa dilihat dari kontribusi sektor industri pengolahan non-migas, yang di dalamnya termasuk IKM, mencapai 19,29 persen pada kuartal II-2021.

Jumlah itu tak luput dari kontribusi IKM terhadap PDB nasional yang mencapai 21,47 persen pada 2020; 21,22 persen pada 2019; dan 20,57 persen pada 2018.

Dari jumlah tersebut, 36,24 persen merupakan IKM makanan, 17,35 persen IKM kayu, barang dari kayu, anyaman rotan, dan 12,69 persen adalah IKM pakaian jadi.

Di samping itu jumlah IKM juga menyumbang tenaga kerja industri yang cukup besar, yaitu 10,36 juta dari total 15,67 juta pekerja industri. Dari segi unit usaha, total unit usaha IKM saat ini mendominasi 99,7 persen atau sekitar 4.400.374 juta IKM, dari total 4.410.557 unit usaha industri di Tanah Air.

Melihat peran IKM yang begitu signifikan, sudah sepatutnya tulang punggung perekonomian nasional yang tengah bersusah payah tersebut ditopang agar tetap dapat bergerak dan menjalankan perannya.

Dalam sebuah wawancara khusus dengan Antara, Plt Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menceritakan tentang bagaimana Ditjen IKMA sebagai pembina IKM nasional, berupaya mengawal IKM agar dapat tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19.


Tetap beroperasi 

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, Ditjen IKMA terus memastikan sektor industri, khususnya IKM, agar dapat terus beroperasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Ditjen IKMA mendorong industri agar mematuhi standar Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Pada Masa Kedaruratan COVID-19.

Perusahaan pemegang IOMKI dapat terus melakukan produksi dan wajib melaporkan aktivitasnya secara elektronik dan rutin, melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Hal itu guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri dijalankan sesuai aturan.

Sejak pandemi melanda Tanah Air pada 2020, IKM juga memiliki kesadaran dalam mencegah dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menghasilkan produk kesehatan seperti obat-obatan herbal, jamu, bahan sanitasi hingga alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan dan masyarakat umum.


Dongkrak daya saing

Dalam upaya meningkatkan daya saing IKM, Ditjen IKMA konsisten menjalankan program-programnya yang diyakini mampu mendongkrak daya saing IKM di seluruh daerah di Indonesia.

Berbagai fasilitas tersebut antara lain fasilitasi akses terhadap sumber bahan baku/penolong, diantaranya melalui material center. Kemudian fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi, antara lain melalui peningkatan teknologi termasuk restrukturisasi mesin dan peralatan, penguatan sentra-sentra produksi di daerah dan unit pelayanan teknis.

Selain itu program peningkatan kualitas produk dan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) antara lain melalui bimbingan teknis, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Halal, dan juga sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu berbagai pelatihan manajemen dan teknis produksi, serta peningkatan kualitas kemasan dan fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Kemudian program peningkatan akses pasar, di antaranya melalui pameran, promosi pemasaran online maupun offline, link and match atau kemitraan dengan industri besar serta sektor ekonomi lainnya, serta mendorong masuk ke pasar ekspor.

Untuk perlindungan bagi pelaku industri dalam negeri, Kemenperin bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti Program Bela Pengadaan. Selain itu juga mendorong IKM masuk ke dalam e-catalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Airlangga: IKM berkontribusi dalam performa positif ekspor RI


Pacu kreativitas 

Meskipun berada di tengah pandemi COVID-19, Ditjen IKMA Kemenperin tetap menyelenggarakan beragam kompetisi untuk para pelaku IKM Tanah Air sebagaimana yang dilakukan setiap tahunnya.

Selain ingin memberikan penghargaan kepada IKM terpilih, Ditjen IKMA juga ingin mengembangkan kreativitas dan inovasi para pelaku IKM.

Tidak hanya itu setiap kompetisi yang dihelat Ditjen IKMA juga akan diikuti dengan program pembinaan berkelanjutan berupa pelatihan dan pendampingan dalam rangka membangun kemampuan dan keterampilan pelaku industri, serta pembentukan ekosistem IKM yang berdaya saing. Sehingga, diharapkan IKM tersebut akan naik kelas menjadi IKM yang modern dan tangguh.

Beberapa kompetisi yang digelar tersebut, diantaranya Indonesia Food Inovation (IFI), yaitu program akselerasi bisnis bagi IKM pangan terpilih, yang memiliki inovasi dalam proses dan produknya, yang bertujuan mendorong IKM agar siap menjadi industri pangan yang marketable, profitable, dan sustainable.

Kemudian Modest Fashion Project (MOFP) merupakan kompetisi desain dan konsep bisnis fesyen muslim untuk menjaring desainer muda, untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan sebagai wirausaha fesyen. Untuk tahun 2021 telah diselenggarakan Inagurasi MOFP 2021 untuk pemenang I, II, dan III serta pemenang favorit kompetisi MOFP ini.

Kompetisi selanjutnya yaitu, Indonesia Fashion and Crafts Awards (IFCA), merupakan kompetisi untuk bidang fesyen dan kriya, untuk membuat desain produk yang yang berkualitas. Para pemenang kompetisi ini akan diikutkan dalam program Inkubator Bisnis Kreatif (Creative Business Incubator) Bali Creative Industry Center. Saat ini sedang masuk pada tahap persiapan penjurian final.

Selanjutnya Startup For Industry (S4i), yaitu kompetisi yang berfokus pada implementasi solusi teknologi atau produk startup di industri manufaktur atau jasa, untuk memunculkan solusi-solusi teknologi dari para pelaku startup teknologi sebagai penghubung kebutuhan industri dan masyarakat dengan para penyedia teknologi. Startup4industry digelar untuk membentuk ekosistem solusi teknologi industri 4.0.

Terakhir Indonesia Good Design Selection (IGDS), yaitu penghargaan tertinggi di bidang desain produk industri kepada desainer produk industri dan atau perusahaan industri, untuk dua kategori, yaitu design product dan design concept. IGDS sudah dilaksanakan sejak tahun 2001 dan tahun 2021 merupakan penyelenggaraan IGDS yang ke-18.

Untuk tahun 2021 telah dilakukan proses penjurian tahap III, dan telah terpilih produk People’s Choice berdasarkan voting di Instagram @igdsofficial.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan Ditjen IKMA Kemenperin diharapkan pelaku IKM juga turut bergerak meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam manajemen bisnis industri, leadership, keterampilan teknis, kreativitas, inovasi, dan orisinalitas.

Deretan keahlian tersebut merupakan sepuluh keterampilan teratas yang wajib dimiliki pada 2025 menurut World Economic Forum. Dengan bekal tersebut, pelaku IKM diyakini dapat terus bersaing, bertahan, dan mengembangkan usahanya, bahkan di tengah situasi kompleks, seperti saat ini.

Baca juga: Menperin ungkap dukungan pengembangan IKM anak muda di Surakarta

 

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021