Dengan menerapkan SSmQC yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina dan Bea Cukai, pelaku usaha hanya perlu melakukan satu kali pemasukan data
Jakarta (ANTARA) - Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak (KPPBC TMP Merak) mengadakan sosialisasi Modul Single Submission Pabean Karantina (SSmQC) kepada importir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

“Dengan menerapkan SSmQC yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina dan Bea Cukai, pelaku usaha hanya perlu melakukan satu kali pemasukan data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)," kata Kepala Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekarantinaan LNSW Toupik Kurohman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Pertimbangan profil risiko tersebut, kata dia, nantinya akan menentukan apakah pemeriksaan dilakukan secara bersama antara Bea Cukai dan Karantina atau dilakukan pemeriksaan mandiri oleh instansi terkait.

SSmQC yang kini dalam tahap perluasan implementasi ke Merak, merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (National Logistics Ecosystem/NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Menurut Toupik, NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang, serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik.

Baca juga: Kemenkeu luncurkan aplikasi INSWMobile permudah layanan ekspor

"Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan," tegasnya.

Sebelumnya hingga akhir tahun 2020 SSmQC telah berlaku secara mandatori di empat pelabuhan, yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

Selanjutnya melalui rapat pengembangan program NLE yang turut dihadiri jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait, disepakati akan dilakukan perluasan implementasi SSm Pabean Karantina di sejumlah pelabuhan lain.

Selain di Pelabuhan Ciwandan dan Cigading, Banten, SSmQC rencananya diperluas ke Makassar dan Lampung.

Kepala LNSW Agus Rofiudin menyatakan implementasi SSm Pabean Karantina terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina, sejak bulan Juni tahun 2020 hingga September 2021, estimasi penghematan melalui program SSm Pabean Karantina sebesar Rp59,155 miliar atau 25,29 persen serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 14,72 persen.

"Perluasan implementasi SSm Pabean Karantina diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air," ujar Agus.

Baca juga: Kemenkeu resmikan Kantor Bersama Ekspor untuk permudah layanan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021