Dengan suku bunga deposito yang rata-rata di bawah lima persen, otomatis kalau seandainya mereka mau declare harta dan boleh diinvestasikan ke SBN, mereka akan memilih SBN
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II dapat meningkatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN).

“Di tahun 2022 kita butuh pemasukan yang banyak untuk pembayaran beban fiskal yang luar biasa berat di tengah pandemi. Makanya, tarif pajak bagi harta yang dilaporkan secara sukarela menjadi hanya enam persen jika diinvestasikan pada SBN,” kata Rusli dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) Bab V, pemerintah menyiratkan akan kembali melaksanakan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Melalui aturan terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah mengatakan bahwa harta yang dilaporkan secara sukarela di dalam wilayah Indonesia hanya akan dikenakan tarif enam persen. Dengan ketentuan, harta tersebut diinvestasikan pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia atau diinvestasikan pada SBN.

Demikian pula dengan harta di luar wilayah Indonesia yang dilaporkan secara sukarela. Harta tersebut hanya akan dikenakan pajak sebesar enam persen apabila telah dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor pengelolaan SDA dan EBT atau diinvestasikan pada SBN.

“Dengan suku bunga deposito yang rata-rata di bawah lima persen, otomatis kalau seandainya mereka mau declare harta dan boleh diinvestasikan ke SBN, mereka akan memilih SBN,” katanya.

Menurutnya, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 mendatang.

Baca juga: "Tax amnesty" bisa jadi dasar pemerintah tambah basis wajib pajak
Baca juga: Ekonom sarankan penundaan beberapa aturan RUU perpajakan
Baca juga: Anggota DPR imbau pemerintah kaji ulang rencana tax amnesty jilid II


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021