Hak udara bersih itu hak dasar kita
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan yang mendorong udara yang bersih perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk mulai memiliki kebiasaan memeriksa tingkat kualitas udara mengingat dampak polusi terhadap kesehatan, menurut konsultan kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) dokter Alvi Muldani.

"Kita bisa mulai menyadarkan masyarakat pentingnya tahu kualitas udara itu seperti pentingnya mengetahui kapan hujan. Jadi kita bisa siap-siap," kata Alvi dalam diskusi virtual membahas langkah selanjutnya setelah putusan polusi udara Jakarta, dipantau dari Jakarta pada Kamis.

Pantauan terhadap kualitas udara, jelasnya, dapat membantu masyarakat untuk mempersiapkan diri jika memang harus beraktivitas di luar dengan menggunakan masker atau membatalkan rencana ke luar rumah.

Hal itu penting mengingat bahaya partikel halus yang berada di udara terutama yang ukurannya 2,5 mikron atau dikenal sebagai polutan PM 2,5. Ukurannya yang kecil membuat polutan dengan standar tersebut bisa masuk ke dalam paru-paru dan menyebabkan masalah pada kesehatan manusia seperti gangguan pernapasan.

Baca juga: KPBB: Efek pandemi untuk kualitas udara terlihat beberapa pekan awal

Baca juga: Pakar: Kota berkembang dapat desain transportasi untuk tekan emisi


"Makin kecil PM, makin bisa diserap tubuh dan makin berbahaya efeknya ke dalam tubuh kita," tegasnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Adhityani Putri dalam diskusi yang sama menyebutkan bahwa udara bersih adalah hak masyarakat dan karena itu butuh langkah nyata untuk memastikannya.

Selain kesadaran masyarakat, dia juga mengharapkan peningkatan standar baku mutu udara ambien yang lebih ketat dan pembangunan yang berdasarkan kajian yang memperhatikan aspek lingkungan.

"Hak udara bersih itu hak dasar kita, konstitusional, dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," tegasnya.

Baca juga: Uji coba ganjil genap, kualitas udara Jakarta di tingkat sedang

Baca juga: Anies ajak warga DKI ikut jaga kualitas udara


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021