Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharapkan masyarakat berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, ada beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.

Dia mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah dan mengemasnya secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.

"Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," kata Yogi.

Baca juga: Paracetamol tidak diuji dalam penelitian pencemaran Teluk Jakarta
Baca juga: DKI Jakarta dalami temuan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta


Untuk proses pengumpulan, seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukan ke tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan atau di fasilitas umum.

"Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 rumah tangga," kata Yogi.

Dia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.

Setelah volumenya banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota. Selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," kata Yogi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021