Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP), sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, hampir selesai.

"Sesuai dengan telah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2021, sekarang ini sedang dalam proses penyusunan rencana peraturan pelaksanaannya, RPP-nya," kata Wapres saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Gubernur Papua Barat, menurut keterangan dari Sekretariat Wapres (Setwapres), Kamis.

Kedua RPP yang sedang diutamakan pembahasannya ialah tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus, sebagaimana diatur di pasal 34 ayat 18, serta tentang Pembentukan Badan Khusus seperti diatur di pasal 68 ayat 4 dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

"RPP-nya itu terdiri dari dua, yang pertama adalah RPP Penerimaan Kewenangan Perluasan dan Rancangan Induk Percepatan Pembangunan, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua; dan yang kedua adalah RPP tentang Kewenangan Kelembagaan dan Badan Khusus," jelasnya.

RPP terkait Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus tersebut sudah final dan menunggu pengesahan, kata Wapres.

Sementara RPP terkait kewenangan kelembagaan dan badan khusus tersebut masih dalam pembahasan yang hampir selesai.

"Untuk RPP tentang Kewenangan, Kelembagaan dan juga Badan Khusus, saat ini sudah 95 persen, hampir final," tukasnya.

Wapres mengatakan Pemerintah pusat, melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), telah menyusun strategi percepatan pembangunan yang dilengkapi dengan rencana aksi tahun 2021-2024.

"Ini dalam rangka penanggulangan kemiskinan, kebutuhan dasar, juga dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan, disebut pula dengan program Quick Wins, jadi program percepatan supaya hasilnya segera bisa dirasakan oleh masyarakat Papua," ujarnya.

Pemerintah telah menganggarkan Rencana Aksi dan Quick Wins tersebut dalam APBN Tahun 2021 yang dialokasikan melalui pendanaan sektoral kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan dana transfer daerah.

Baca juga: Wapres berharap manfaat percepatan pembangunan dinikmati OAP

Baca juga: Wapres bahas kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi di Manokwari

Baca juga: Wapres bertolak ke Papua Barat dari Maluku


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021