Parigi (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan, kurang lebih 60 sekolah di wilayah terpencil di daerah itu memerlukan dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rangka memajukan sektor pendidikan di wilayah terencil.
 
"Sebanyak 60 sekolah di wilayah terpencil memiliki keterbatasan pendidikan, seperti kekurangan tenaga guru maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupatewn Parigi Moutong Sunarti saat kegiatan rembuk pendidikan di Tinombo, Parigi Moutong, Sabtu.

Baca juga: PTPN V salurkan 25 komputer di sekolah terpencil peringati Hardiknas
Ia menjelaskan, puluhan sekolah terpencil itu berada di dua kecamatan, yakni Palasa dan Tinombo, karena wilayah-wilayah tersebut memiliki komunitas adat terpencil yang secara kultural mereka masih mempertahankan kebiasaan tradisional.
 
Oleh karenanya, dalam menyetarakan akses pendidikan wilayah perkotaan dan daerah terpencil tidak lain kehadiran intervensi dan kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pusat.

"Perlu pembangunan pendidikan secara merata antara perkotaan dan pedesaan agar tidak terjadi ketimpangan. Oleh karenanya hasil rembuk pendidikan ini akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka memperkuat sistem pendidikan daerah," ujar Sunarti.

Baca juga: Pelangi impian bangsa bangun 128 perpustakaan sekolah di NTT

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengemukakan, menyangkut masih adanya satuan pendidikan di wilayah terpencil maupun anak-anak belum mendapat layanan pendidikan, maka melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 67 Tahun 2016 mengedepankan tentang kebijakan pendidikan layanan khusus sejalan dengan program merdeka belajar.
 
Pendidikan layanan khusus mengedepankan pembelajaran di mana saja, kapan saja dan siapa saja diberikan kewenangan penuh pada setiap daerah sesuai dengan otonomi daerah itu sendiri, tidak terkecuali Kabupaten Parigi Moutong.
 
"Artinya Pemda diberi keleluasaan diskresi untuk memberikan layanan pendidikan khusus sesuai dengan kebutuhannya, anak-anak tidak harus belajar di sekolah tetapi hak belajar mereka harus terpenuhi, termasuk di daerah terpencil dapat dilakukan lewat luring," tutur Wahyuningsih.

Baca juga: Daerah terpencil kurang sekolah, Nadiem jangan hanya urus digitalisasi
Ia menambahkan, karakteristik kesulitan belajar yang masuk dalam kategori pendidikan layanan khusus harus ditingkatkan.
 
Kemendikbudristek, katanya, melalui Permendikbud tersebut mendorong seluruh Pemda untuk mengoptimalkan layanan pendidikan kepada anak-anak usia sekolah.
"Anak usia sekolah wajib mendapat hak belajar, hak layanan pendidikan serta berhak mendapat pengetahuan tidak hanya kognitif tetapi juga pendidikan karakter dengan enam literasi dasar," demikian Wahyuningsih.

Baca juga: Dua sekolah di Lamandau tak kebagian tunjangan terpencil

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021