Pada masa pandemi ini, ada tren penurunan.....
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyebutkan bahwa terdapat tren penurunan laporan masyarakat terkait praktik malaadministrasi oleh penyelenggaraan pelayanan publik pada saat pandemi COVID-19.

“Pada masa pandemi ini, ada tren penurunan (laporan maladministrasi, Red.),” kata Mokh Najih ketika memberi pengantar diskusi dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis.

Mengutip dari Laporan Tahunan 2020 Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman telah menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan.

Sedangkan, dalam Laporan Tahunan 2019, Ombudsman Republik Indonesia, terdapat sebanyak 7.903 laporan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Perbandingan tersebut menunjukkan, terdapat penurunan jumlah laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 699 laporan.

Penurunan tersebut, ujar Mokh Najih, merupakan dampak dari adanya pemberlakuan pembatasan sosial atau pembatasan gerak masyarakat.

“Namun demikian, jumlah Konsultasi Non-Laporan pada setiap tahun malah terus meningkat,” kata Ketua Ombudsman RI ini.

Jumlah Konsultasi Non-Laporan pada tahun 2020 dari masyarakat kepada Ombudsman meningkat hingga 99,2 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada tahun 2019, terdapat 2.780 Konsultasi Non-Laporan yang diterima oleh Ombudsman. Jumlah tersebut meningkat dengan pesat pada tahun 2020, hingga mencapai 5.538 Konsultasi Non-Laporan.

Menurut Mokh Najih, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya Ombudsman mampu menyelesaikan keluhan mereka terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang melakukan praktik malaadministrasi.

“Selain percaya kepada Ombudsman RI, (peningkatan ini menunjukkan, Red.) bahwa Ombudsman RI juga memiliki peran yang strategis di dalam kerangka memperbaiki dan memberikan tindakan korektif terhadap terjadinya malaadministrasi yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Mokh Najih.
Baca juga: BKN jabarkan empat keberatan atas laporan Ombudsman terkait TWK KPK
Baca juga: Presiden disebut perlu ambil alih peralihan status 75 pegawai KPK

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021