Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitur dengan nilai outsatnding Rp80,42 miliar. Jadi dengan ada keringanan kita dapat Rp20,48 miliar,
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil senilai Rp20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp80,42 miliar per 15 Oktober 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi menyatakan 1.292 debitur tersebut merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah disetujui.

“Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitur dengan nilai outsatnding Rp80,42 miliar. Jadi dengan ada keringanan kita dapat Rp20,48 miliar,” katanya dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sri Mulyani minta Kemenkeu gencar edukasi soal APBN

Sebanyak 1.292 debitur itu terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp7,9 miliar dan outstanding Rp32,63 miliar serta 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp563,5 juta dan outstanding Rp2,72 miliar.

Selanjutnya, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp1,19 miliar dan outstanding Rp5,64 miliar serta dan 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp760,8 juta dan outstanding Rp4,25 miliar.

Untuk debitur kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp10,07 miliar dan nilai outstanding Rp35,18 miliar.

Lukman melanjutkan, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan.

Utang dengan barang jaminan sebanyak 129 BKPN dengan realisasi Rp7,69 miliar dan nilai outstanding Rp28,08 miliar sedangkan utang tanpa barang jaminan tercatat 1.163 BKPN dengan realisasi Rp12,79 miliar dan outstanding Rp52,34 miliar.

Secara rinci, sebaran realisasi program keringanan utang ini meliputi Sumatera sebanyak 130 BKPN dengan realisasi Rp2,9 miliar dan outstanding Rp15 miliar serta Kalimantan sebanyak 85 BKPN dengan realisasi Rp749 juta dan outstanding Rp4,2 miliar.

Jawa sebanyak 918 BKPN dengan realisasi Rp14,4 miliar dan outstanding Rp50 miliar serta Sulawesi sebanyak 115 berkas BKPN dengan realisasi Rp1,8 miliar dan outstanding Rp8,5 miliar.

Papua, Papua Barat dan Maluku sebanyak lima BKPN dengan realisasi Rp124 juta dan outstanding Rp586 juta serta Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 39 berkas dengan realisasi Rp403 juta dan outstanding Rp2,1 miliar.

Baca juga: BI: Utang luar negeri Indonesia pada Agustus 2021 tetap terkendali

Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021 melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini.

Debitur yang mendapatkan keringanan utang adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Untuk kriteria debitur meliputi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.

Kemudian perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.

Program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sementara itu bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi COVID-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium.

Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021