Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kemenpora dengan membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi terkait penjatuhan sanksi World Anti-Doping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).
 
"Pembentukan Tim Akselerasi dan Investigasi oleh Menpora Zainudin Amali akan mengakomodir dan menguatkan posisi LADI sekaligus menelusuri penjatuhan sanksi dari WADA yang sesungguhnya permasalahannya cukup sederhana, tanpa mengganggu independensi LADI sesuai aturan WADA," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
 
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP-IMI) dan Ketua Umum PB Kodrat (Tarung Derajat) ini menyebutkan, bahwa sanksi WADA merupakan hal yang harus diusut hingga ke akar persoalan, karena hal tersebut menyangkut harkat dan martabat bangsa.
 
“Ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan di internal LADI. Mulai pergantian kepengurusan yang sudah tiga kali terjadi dari semester awal 2021, lalu adanya informasi masalah password dan akses ke sistem WADA untuk mengakses pusat pemberian sanggahan (CCC) yang masih dikuasai pengurus lama," ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
 
Secara terpisah, Wakil Ketua Pengurus Baru LADI, dr. Rheza Maulana menjelaskan kronologi terkait penjatuhan sanksi dari WADA per 7 Oktober 2021.
 
Disebutkannya, bahwa pada tanggal 15 September 2021, Indonesia mendapatkan surat ancaman sanksi dari WADA karena ketidakefektifan program testing dan administrasi Anti-Doping di Indonesia.
 
WADA memberikan waktu 21 hari untuk membantah/menyanggah dan membenahi hal tersebut.
 
Menurut Rheza, dalam masa sanggah tersebut, kepengurusan baru LADI telah berkomunikasi secara intensif dengan WADA terkait masalah pada Bidang Testing. Setelah WADA memberikan arahan dan persetujuan, seharusnya LADI hanya tinggal menunggu implementasi.
 
Namun pada tanggal 7 Oktober 2021, WADA tetap menjatuhkan sanksi pada LADI dan Indonesia, meskipun LADI telah membenahi permasalahan yang telah disampaikan WADA pada tanggal 15 September 2021.
 
"Kami tetap mendapatkan penjatuhan sanksi pada tanggal 7 Oktober meskipun sudah berhasil memenuhi keinginan WADA. Tentu kami bertanya-tanya, hal apa lagi kini yang dipermasalahkan? Kami langsung berkoordinasi dengan pihak WADA dan melaporkan hal ini kepada Pak Zainudin Amali selaku Menpora, yang kemudian dilanjutkan dengan menulis surat resmi ke WADA menyampaikan progress implementasi Anti-Doping di Indonesia dan menanyakan lebih lanjut alasan pemberian sanksi tersebut," papar Rheza.
 
Ternyata, dari hasil koordinasi lanjutan dengan WADA, ditemukan bahwa Indonesia memiliki banyak "pending matters" yang tidak terselesaikan dari tahun 2017, seperti tunggakan kewajiban administrasi, pelaporan Result Management tahunan dan pending matters lain yang sudah mengendap bertahun-tahun.
 
"Harus segera dilakukan investigasi mendalam. Oknum LADI yang terbukti melakukan kelalaian sehingga mencoreng dan mempermalukan nama bangsa, harus ditindak tegas sesuai hukum serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bamsoet.
 
Bamsoet mendukung penuh sekaligus berharap kepada Tim yang dibentuk Menpora Zainudin Amali ini dapat segera mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi.
 
Dukungan juga diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap upaya LADI dan Kemenpora dalam menyelesaikan permasalahan sanksi WADA saat bertemu Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum LADI Musthofa Fauzi di Istana Negara, Jumat (22/10).

Baca juga: Presiden minta persoalan sanksi WADA segera diselesaikan

Baca juga: Menpora bentuk tim untuk percepat pencabutan sanksi WADA pada LADI

Baca juga: Ketua DPR minta pemerintah selesaikan sanksi Badan Anti-Doping Dunia

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021