Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan 72 persen satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 sudah melaksanakan PTM terbatas.

"Ini kemajuannya, Alhamdulillah, sudah 72 persen satuan pendidikan yang berada pada level 3, 2, dan 1 selama pemberlakuan PPKM sudah dilaksanakan PTM terbatas," papar Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dalam diskusi "Adaptasi Anak Demi Sukses Pendidikan Tatap Muka" yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Kemendikbudristek akan terus mendorong satuan pendidikan yang berada di PPKM level 1, 2, dan 3 untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Perkembangan pelaksanaan PTM terbatas, khususnya di beberapa daerah sudah mengalami peningkatan yang cukup baik. Namun demikian, masih ada beberapa sekolah yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Purwokerto segera laksanakan PTM

Baca juga: PGRI minta agar sekolah lakukan evaluasi berkala terkait PTM


Ia mengatakan, keputusan satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas atau tidak tentunya berangkat dari kebijakan pemerintah daerah setempat.

"Sekali lagi kewenangan ada di pemerintah daerah masing-masing. Dan terakhir izin dari orang tua, tentunya ini sangat mempengaruhi terhadap kelancaran PTM terbatas," tuturnya.

Sri Wahyuningsih menyatakan berdasarkan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia mengatakan PTM menjadi wajib bagi satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi secara lengkap.

"Prioritas tenaga pendidik yang sudah divaksinasi, sekolah harus segera melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ucapnya.

Ia mengakui, perkembangan vaksinasi untuk tenaga pendidik memang belum 100 persen, namun pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri serta Kementerian Kesehatan selalu mendorong agar memprioritas vaksinasi kepada tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun ke atas.

Dalam kesempatan itu, Sri Wahyuningsih juga menyampaikan, kapasitas ruang kelas untuk SMA/SMK, dan SMP/MTs melaksanakan PTM terbatas di wilayah PPKM level 3 yakni 50 persen.

Sementara di wilayah PPKM level 2, maksimal 100 persen kapasitas ruang kelas dapat digunakan. Demikian juga di wilayah PPKM level 1.

Sementara untuk jenjang SD/MI dan SDLB/MILB khusus untuk level 1 masih diperlukan jaga jarak 1 meter dan maksimal 75 persen kapasitas dapat dilaksanakan.

"Hal itu dikarenakan untuk jenjang SD dan PAUD memang belum mendapatkan hak untuk vaksinasi," paparnya.

Sri Wahyuningsih kembali mengingatkan, tentunya orang tua memegang peran penting untuk dapat mengizinkan atau tidak mengizinkan putra-putrinya melakukan PTM dengan alasan tertentu sehingga keamanan, kenyamanan.

"Dalam melaksanakan PTM ini perlu dukungan semua pihak," katanya.*

Baca juga: Bupati Sleman: Temuan siswa positif COVID-19 saat PTM telah ditangani

Baca juga: Siswa SD di Kota Tangerang bisa ikuti PTM asal sudah vaksinasi

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021