ANTARA - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Calon penumpang perjalanan udara di Jawa dan Bali, kini tidak lagi diharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Pelonggaran ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy  dalam konferensi pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11) .(Rijalul Vikry/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)