Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Pol Raja Erizman masih pikir-pikir terhadap vonis sidang yang digelar komite komisi kode etik dan disiplin Polri di Mabes Polri, Jumat.

"Atas putusan pimpinan sidang, terperiksa menyatakan pikir-pikir, dan pimpinan sidang memberi waktu tujuh hari untuk memberi jawaban," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Raja diberikan waktu tujuh hari untuk dapat menyampaikan keberatannya, sementara terperiksa lain belum pernah ada yang keberatan, ujarnya.

Sanksi yang berikan kepada Raja diantaranya pelanggar meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri.

Boy mengatakan Raja terpengaruh dengan pendapat dari AKBP Mardiyani terkait dengan pembukaan blokir rekening atas nama tersangka Gayus yang patut diduga masih terindikasi perkara pencucian uang dan korupsi

"Terperiksa tidak melakukan pengendalian secara maksimal," kata Boy.

Raja yang diduga terlibat dalam praktek mafia hukum terkait penanganan kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan.

Selama Raja Erizman menjadi Direktur II Eksus penyidik Polri tidak menemukan unsur pidana dalam penanganan kasus tersebut. (S035/E001/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011