Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika,
Medan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dan 3,1 kilogram heroin.
 
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa, dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.
 
Kapolrestabes menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Medan sepanjang September hingga Oktober 2021.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari hasil pengungkapan empat kasus sepanjang September hingga Oktober 2021," katanya.
 
Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
 
"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator.
Baca juga: Kapolda Sumut: 151,71 kg sabu-sabu barang bukti dimusnahkan
Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 54,9 kg sabu-sabu

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021