ANTARA - 48 warga negara asing (WNA) ditangkap karena melakukan kejahatan lintas negara berupa pemerasan melalui aplikasi kencan online. Penangkapan yang dilakukan di 3 tempat berbeda ini merupakan hasil kerjasama Polri dengan Kepolisian Taiwan dan petugas imigrasi. (A Rauf Andar Adipati/Sandi Arizona/Rinto A Navis)