Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2021 hingga pertengahan bulan November telah menangani sebanyak 30 aduan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah, dan terbanyak penempatan tidak sesuai prosedur.

"Sampai saat ini kami sudah menangani sebanyak 30 aduan pekerja migran," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih, di Indramayu, Rabu.

Juwarih mengatakan dari 30 aduan pekerja migran yang bermasalah paling banyak yaitu penempatan tidak sesuai prosedur atau "unprosedural" yaitu sebanyak 14 aduan.

Dengan banyaknya aduan tersebut, kata Juwarih, menunjukkan masih maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu.

Ia menjelaskan, 14 pekerja migran tersebut umumnya ditempatkan oleh para pelaku TPPO di Timur Tengah, padahal daerah itu masih belum dibuka bagi pekerja migran.

"Rerata para pekerja ini ditempatkan di Timur Tengah, dan pada masa pandemi pun banyak yang berangkat ke sana," ujarnya pula.

Selain penempatan tidak sesuai prosedur, kata Juwarih, aduan pekerja migran asal Kabupaten Indramayu juga ada yang hilang kontak dengan keluarga hingga bertahun-tahun. Aduan tersebut jumlahnya mencapai lima.

Selanjutnya yaitu penahanan dokumen dengan enam aduan, kemudian hamil, serta pengunduran diri dengan dikenakan biaya.

"Semua itu sudah kami tangani, ada yang selesai dan ada juga masih dalam proses," katanya pula.
Baca juga: 5.000 masker dikirimkan Pemkab Indramayu untuk pekerja migran
Baca juga: Selama 2019 SBMI Indramayu terima 75 aduan pekerja migran

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021