Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, mengatakan, fraksinya menggelar diskusi publik untuk meminta masukan para pakar terkait status hukum Ketetapan MPRS dalam sistem hukum Indonesia.

"Diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR dalam membuat kebijakan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: TAP MPR IX Tahun 2001 jadi syarat selesaikan isu lingkungan

Hal itu dia bilang usai membuka secara resmi acara diskusi publik dengan tema "Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia", di Jakarta, Senin (29/11).

Ia mengatakan, pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia.

Baca juga: Syarief Hasan : Tap MPRS XXV/1966 harus dimasukkan dalam RUU HIP

Namun menurut dia, gagasan itu tetap perlu dilakukan pendalaman agar bisa menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Acara diskusi tersebut juga dihadiri Sekretaris FPG MPR, Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR, Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Rambe Kamarul Zaman.

Baca juga: MPR: RUU HIP perkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut yaitu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, pakar hukum tata negara dan staf Sekretariat Negara, Ahmad Redi, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara.

Baca juga: HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021