Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Sesditjendiktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani mendorong agar dilakukan adanya pemilahan objek pajak pada perguruan tinggi swasta (PTS).

“Perlu dilakukan pemilihan dan pemilahan kampus swasta yang mana yang seharusnya menjadi objek pajak dan mana yang tidak,” ujar Paristiyanti dalam dialog “PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?” yang diselenggarakan Universitas YARSI yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan jika PTS tersebut sudah mempunyai keuangan yang baik bahkan ada yang memiliki hotel, maka bisa dijadikan objek pajak. Sementara kampus yang kesulitan secara ekonomi tidak perlu menjadi objek pajak bahkan harus dibantu.

Baca juga: Kemendikbudristek: SMK Wikrama Bogor jadi sekolah pusat keunggulan

Dia memberikan contoh bagaimana di Amerika Serikat, perguruan tinggi adalah entitas yang bebas pajak. Perguruan tinggi swasta di Amerika Serikat melaporkan internal revenue service atau IRS untuk umum.

“PTS maupun PTN di Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia,” terang dia.

Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI),Prof dr Jurnalis Uddin PAK , mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan. Seperti pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan untuk penelitian. Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mana nilai jual objek pajak (NJOP) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Selanjutnya sisa lebih yang tidak dimanfaatkan selama empat tahun dan berlaku progresif. Sementara di satu sisi, pihak yayasan sebagai pengelola PTS kesulitan menggunakan sisa lebih karena membutuhkan waktu untuk menabung misalnya untuk pembangunan gedung maupun perluasan lahan.

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengatakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan tidak dikenakan pajak alias nol persen. Akan tetapi jasa pendidikan masuk ke dalam objek pajak.

“Konsekuensinya lembaga pendidikan akan dibebani berbagai administrasi perpajakan agar mendapatkan nol persen,” kata Ecky.***3***

Baca juga: Kemendikbudristek: Akses SD terhadap sanitasi meningkat di 2021
Baca juga: Lembaga kursus diminta berperan dalam percepatan pembangunan daerah


Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021