Magelang (ANTARA) - Keuskupan Agung Semarang (KAS) mengingatkan umat Katolik di wilayah kegembalaannya di sebagian Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk merayakan Natal 2021 secara sederhana karena situasi masih pandemi COVID-19.

Koordinator Unit Pengembangan Pastoral Komunikasi Keuskupan Agung Semarang Romo Yustinus Slamet Wito Karyono dalam keterangan yang diterima di Magelang, Senin menyebutkan bahwa KAS telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Dampak COVID-19 KAS Nomor 1311/A/X/2021-42 tentang Beberapa Ketentuan untuk Pelaksanaan Perayaan Ekaristi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ia mengatakan surat edaran ditandatangani Koordinator Satgas Penanganan Dampak COVID-19 KAS Romo Y.R. Edy Purwanto tertanggal 1 Desember 2021 untuk semua umat setempat itu dikeluarkan, antara lain mempertimbangkan permohonan berbagai paroki dan banyak komunitas umat terkait dengan perayaan Natal dan tahun baru mendatang yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, serta penetapan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia dalam rangka Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Perayaan Natal seyogyanya diselenggarakan secara sederhana dan hendaknya dihindarkan kesan berlebihan atau jorjoran," kata Romo Edy yang juga Vikaris Jenderal KAS dalam surat edaran itu.

Ia mengatakan Ekaristi Natal dapat dilaksanakan, baik secara luring maupun daring, sederhana dan tidak berlebihan, tanpa mengurangi keagungan serta sukacita Natal.

Ia mencontohkan petugas liturgi sesedikit mungkin, mengutamakan lagu-lagu tertentu dalam ibadat dan perarakan secara sederhana dengan melihat situasi gereja atau kapel setempat.

Umat yang tidak bisa ke gereja atau kapel karena kondisi kesehatannya, berusia di bawah enam tahun, dan karena alasan khusus lainnya, katanya, hendaknya mengikuti ekaristi secara daring dan merayakan Natal dalam persekutuan keluarga dengan mengindahkan kepantasan dalam merayakan ekaristi.

Jumlah umat yang dapat mengikuti Ekaristi Natal secara luring paling banyak 50 persen dari kapasitas total gereja atau kapel pada masa normal dengan tetap menjaga jarak aman minimal satu meter.

Bila ada paroki yang hendak mulai merayakan Natal pada 23 Desember, diwajibkan memberitahu uskup dan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan perayaan liturgi Natal dapat dilaksanakan setelah 24 Desember 2021.

Ia mengatakan bahwa dimungkinkan masing-masing paroki menyelenggarakan Misa Natal berdasarkan kategori usia, seperti anak-anak, remaja, orang muda, dewasa dan lansia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga mengingatkan panitia Natal dan tahun baru di paroki memperhatikan kebijakan pastoral untuk kehadiran umat dari luar paroki dan luar daerah yang hendaknya ditetapkan Dewan Pastoral Paroki dengan mempertimbangkan keadaan setempat.

Selain itu, katanya, bila karena keterbatasan tempat dan dibutuhkan tambahan tenda agar bisa menampung lebih banyak umat, hendaknya diperhatikan protokol kesehatan sebagaimana diberlakukan di dalam gedung gereja atau kapel.

Ia meningatkan umat untuk tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dengan variannya.

Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021