Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan terhadap enam penyelenggara negara yang patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan wajib lapor LHKPN inspiratif," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan sambutan dalam acara "Penganugerahan Penghargaan LHKPN: Kisah Inspriratif Wajib Lapor 2021" disiarkan melalui kanal Youtube KPK, Senin.

Acara tersebut juga masih dalam rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

Enam orang tersebut, yaitu pertama, Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyampaikan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.

Kedua, Robert Leonard Marbun selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak 2007.

Baca juga: Nurul Ghufron jelaskan soal harta kekayaannya yang naik

Baca juga: KPK mencatat baru 18,46 persen BUMD sampaikan LHKPN


Ketiga, Gubernur Riau periode 2019-2024 Syamsuar melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak 2003. Keempat, Anggota DPR RI periode 2019-2024 Musthofa melaporkan sebanyak 13 kali sejak 2003.

Kelima, Wali Kota Balikpapan 2011-2016 dan 2016-2021 M Rizal Effendi melaporkan sebanyak 13 kali sejak 2002. Keenam, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ahmad Salihin melaporkan sebanyak 12 kali sejak 2002.

Lebih lanjut, Alex mengatakan penghargaan itu diberikan karena mereka memiliki komitmen dan tanggung jawab moril untuk mencegah perilaku koruptif, tidak hanya karena taat aturan dalam kewajibannya menyampaikan LHKPN.

"Sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual, ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah dalam pemenuhan pelaporan LHKPN-nya. Namun, wajib LHKPN peraih penghargaan ini mampu tanpa terputus selalu melaporkan hartanya secara continue hingga melebihi 11 kali laporan," ucap Alex.

Ia juga mengharapkan penghargaan yang diberikan dapat memacu penyelenggara negara lainnya untuk selalu komitmen melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Dengan patuhnya bapak ibu melaporkan LHKPN setiap tahun maka terdapat setidaknya tiga manfaat pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara," ungkap Alex.

Pertama, sebagai bentuk ketaatan penyelenggara negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, sebagai salah satu alat pertanggungjawaban kepemilikan harta sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ketiga, sebagai salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para penyelenggara negara.

Baca juga: Ketua MPR imbau penyelenggara negara komit penuhi kewajiban LHKPN

Terkait poin yang ketiga, Alex menjelaskan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan pejabat publik.

"Dengan melaporkan harta kekayaannya maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Selanjutnya, bagi para pimpinan instansi jika masih terdapat wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya kiranya dapat diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

KPK pun mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya agar mengikuti teladan dari para penerima LHKPN inspiratif tahun 2021 tersebut.

"Transparansi sebagai pejabat publik harus bapak-bapak tunjukkan antara lain dengan melaporkan harta kekayaan. Ada pepatah ada istilah 'kalau bersih kenapa risih'. Jadi, tidak ada alasan buat para wajib lapor LHKPN untuk tidak melaporkan harta kekayaannya, transparansi ini yang harus dipegang oleh para pejabat publik. Jika tidak mau melaporkan LHKPN-nya, tidak mau melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diamanatkan undang-undang lebih baik bapak ibu sebagai pejabat publik penyelenggara negara berhenti menjadi pejabat publik," tutur Alex.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021