Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin malam, menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022, dan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12).

Kesepakatan itu diambil setelah Wakil Ketua Badan Legislasi M Nurdin yang memimpin rapat kerja tersebut meminta persetujuan kepada para anggota.

"Apakah semua fraksi menyetujui laporan Panja Penyusunan Prolegnas?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi M Nurdin dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menjawab pertanyaan tersebut para anggota Baleg menyatakan setuju laporan penetapan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 untuk kemudian diteruskan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 Willy Aditya menjelaskan Baleg DPR telah menerima usulan sebanyak 86 RUU berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat sebanyak 64 RUU; pemerintah sebanyak 15 RUU; dan DPD RI sebanyak tujuh RUU.

Baca juga: Panja sepakati 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022
Baca juga: Baleg fokus revisi UU Ciptaker-PPP di tahun 2022
Baca juga: DPD usulkan lima RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022


Dia mengatakan, Baleg, pemerintah, dan DPD RI sepakat menggunakan beberapa parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2022 yaitu pertama, RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).

"Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg; keempat, RUU usulan baru yang memenuhi urgensi," ujarnya.

Willy menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut, Panja memutuskan dan menetapkan Prolegnas Prioritas 2020-2024 sebanyak 254 RUU, Prolegnas Prioritas 2022 sebanyak 40 RUU, dan memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Raker tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengapresiasi proses pembahasan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang berlangsung cepat dan efektif sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Dia mengajak DPR dan DPD RI berkomitmen bersama menyelesaikan RUU yang masuk dalam Prolegnas sehingga kinerja legislasi bisa lebih baik sehingga angka realisasi RUU menjadi UU semakin meningkat.

Berikut 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. RUU tentang Praktik Psikologi

11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

14. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

15. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

20. RUU tentang Bahan Kimia

21. RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

22. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

23. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

24. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

26. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

27. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

31. RUU tentang Hukum Acara Perdata

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

33. RUU tentang Ibu Kota Negara

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)

35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)

36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)

39. RUU tentang Daerah Kepulauan

40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021