Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan terus menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk melalui layanan pesan pendek (sms) via ponsel dan juga kotak pos 9949.

Saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta Senin, Kepala Negara mengatakan bahwa laporan dari masyarakat merupakan barometer riil dari kondisi masyarakat dan masalah yang mereka hadapi.

"Ini saya gunakan sebagai thermometer untuk mengukur denyut nadi (di masyarakat-red). Ada yang menggunakan bahasa keras, ada yang tegas namun sebagian besar (laporan yang disampaikan-red) jernih," kata Presiden.

Sejak dibukanya layanan aduan tersebut pada 2005, Presiden mengatakan telah menerima 3.323.607 sms pengaduan, dan 11.267 surat melelaui kotak pos 9949.

Aduan masyarakat tersebut diproses oleh staf khusus Presiden bidang komunikasi sosial Sardan Marbun.

Menurut Presiden laporan dan telaah dilakukan setiap dua pekan dan ditindaklanjuti. Untuk periode 1 Mei 2011 hingga 15 Mei 2011 tercatat 882 pesan singkat per telepon selular dan 61 pucuk surat yang dikirimkan masyarakat.

Beberapa hal yang menurut Presiden disampaikan oleh masyarakat dalam periode itu antara lain keresahan masyarakat terhadap adanya aliran Negara Islam Indonesia (NII), dukungan masyarakat terhadap pemberantasan teroris, aduan mengenai proses SK pensiun PNS yang lama.

Selain itu juga permintaan masyarakat agar mata pelajaran Pancasila masuk kurilukulum sekolah, permintaan masyarakat pencegahan kecelakaan transportasi darat, udara dan laut serta persoalan penggunaan ganja dan tidak dilegalisasi.

Kali ini Presiden menanggapi langsung tentang pengurusan SK pensiun.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memangkas waktu proses pengurusan surat keputusan pensiun bagi pegawai negeri sipil agar tidak merugikan pegawai yang bersangkutan.

"Untuk SK pensiun, rakyat mengatakan lama bahkan ada yang sampai tujuh bulan," kata Presiden.

Presiden meminta agar waktu pengurusan bisa dipangkas sehingga tidak merugikan pegawai yang bersangkutan dari sisi hak mereka.

"Telaah ini sudah ditembuskan ke Wapres dan sejumlah menteri termasuk kepala BAKN, telaah ini tolong diperhatikan," tegasnya.

(P008/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011