Padang (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa, mengatakan kekayaan negara yang tidak tercatat dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara.

  Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

  Menurut dia, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara PT Merial Esa ke pengadilan

  Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, mengembalikan kondisi, fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  "KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi dan Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” katanya.

  Di lain sisi, KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.

  Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Baca juga: KPK berikan atensi dua kasus korupsi yang ditangani Polda NTB

  Ia mengatakan sesuai Perpres Nomor 60 tahun 2021 dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

  Selanjutnya Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

  "KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” katanya.

Baca juga: KPK geledah sejumlah rumah terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara

 

KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

  Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

  "Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancam kelestarian fungsi danau serta kerugian bagi kehidupan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022