Pekanbaru (ANTARA) - Polres Dumai menangkap tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia dengan modus menyelundupkan atau mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal ke Malaysia.

"Ketiga pelaku masing-masing Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid kepada wartawan di Dumai, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tim Opsnal Polres Dumai di dua tempat kota yakni Kota Dumai dan di Kota Pekanbaru.

Penangkapan para pelaku, katanya, berawal dari informasi yang didapatkan dari bahwa warga setempat yang melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

"Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran," katanya.

Dari keterangan para pekerja imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan Su, pada Rabu (12/1).

"Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta Su ditangkap saat di Pekanbaru," ungkap Kholid.

Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja imigran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.

Menurut keterangan para pelaku, para pekerja imigran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti dari pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.

"Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta," kata Kholid dan menambahkan kejahatan ketiga tersangka bisa dijerat UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar. 

Baca juga: BP2MI dan Kejagung audiensi berantas sindikat pekerja imigran ilegal
Baca juga: Ketua BP2MI siap perangi sindikat pekerja imigran ilegal

Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022