tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket tersebut, dan melakukan penyelewengan
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara selama periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A.Tarigan, ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah menetapkan MS sebagai tersangka.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor.Print-05/L.2.33.4/01/2020 tanggal 17 Januari 2022.

Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan Sumut II telah melakukan manipulasi penjualan tiket yang seharusnya  dalam satu hari disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut.

"Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket tersebut, dan melakukan penyelewengan, sehingga merugikan keuangan perusahaan PT.PPSU dan keuangan negara," ucapnya.

Yos mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan menemukan hasil perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Yos.

PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara dengan  wilayah kerjanya di Kabupaten Samosir, dan beroperasi di Pelabuhan Simanindo.
Baca juga: Kejari Samosir belum lakukan pemanggilan tersangka Sekda Samosir
Baca juga: Kejari tetapkan Sekda Samosir tersangka kasus korupsi dana COVID-19

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022