Medan (ANTARA News) - Brigadir EP, salah seorang yang diduga terlibat dalam pembunuhan karyawati BRI Syariah Cabang Medan Wahyuni Simangunsong, merupakan personel Kepolisian Resor Kota Medan yang desersi.

"Desersi sejak akhir 2010," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga di Medan, Jumat.

Menurut Tagam, EP pernah dihukum karena penjambretan di kawasan Kecamatan Medan Area pada tahun 2009 ketika masih bertugas di Polsek Kutalimbaru.

Dengan perbuatan pidananya tersebut, EP dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan mendapatkan pembinaan di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan.

Selesai menjalani pembinaan tersebut, EP ditugaskan di Satuan Samapta Polresta Medan tetapi desersi sejak akhir tahun 2010 sehingga tidak diketahui keberadaannya sejak saat itu.

Pihaknya telah beberapa kali mencari keberadaan EP, termasuk ke alamat rumah yang dicantumkannya ketika mendaftar menjadi anggota Polri.

"Namun tetap tidak ada, bahkan di rumah itu terpasang papan bertuliskan `dijual`," katanya tanpa menyebutkan alamat tersebut.

Namun belakangan ini, Polresta Medan mendapatkan informasi jika EP kembali melakukan tindak pidana bersama seorang wanita yang disebut sebagai istrinya.

"Katanya istrinya, tetapi tidak sah karena tidak terdaftar di Bhayangkari," kata Tagam.

Sebelumnya, tim Satuan Reskrim Polresta Medan menangkap Brigadir EP dan tiga orang lainnya yakni RH, Shrm alias Emb, dan Ev di kawasan Medan Marelan, Jumat dinihari sekitar pukul 05.00 WIB karena terlibat dalam penculikan dan pembunuhan pegawai BRI Syariah Cabang Jalan S Parman Medan, Wahyuni Simangunsong.

Dalam penangkapan itu, petugas menembak EP karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Medan sehingga harus mendapatkan perawatan di RS Brimob Jalan Sei Wampu Medan.

Menurut catatan, Wahyuni Simangunsong dilaporkan hilang pada 1 Agustus 2011 dan ditemukan telah tewas di bawah jembatan Bintongar Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir.

(I023/Y008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011