Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum Hikmahanto Juwana meminta maaf kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono apabila pernyataannya terkait pengangkatan wakil menteri sempat menjadi wacana publik sekali pun mengaku belum melihat bentuk fisik dari Peraturan Presiden Nomor 76/2011 tentang Wakil Menteri.

"Dalam kesempatan ini saya juga ingin memohon maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Sekretaris Negara serta calon Wamen, khususnya yang dari Perguruan Tinggi Negeri, karena pendapat saya yang mungkin memunculkan ketidaknyamanan dan sempat menjadi wacana publik," kata Hikmahanto dalam penyataan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Pada Minggu (16/10) Hikmahanto mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pengangkatan wakil menteri hendaknya memperhatikan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47/2009. Ketentuan itu selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.

Hal itu menurut Hikmahanto diperlukan untuk menghindari kelalaian di masa lalu yang melibatkan Dr Anggito Abimanyu dan Dr Fahmi Idris masing-masing akan dilantik sebagai Wamen Keuangan dan Wamen Kesehatan gagal dengan alasan karena terbentur dengan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden 47 Tahun 2009.

"Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Presiden bahwa ternyata Perpres 47/2009 khususnya Pasal 70 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Wamen harus pegawai negeri dan menduduki jabatan struktural eselon I/a sudah tidak berlaku lagi dengan telah terbitnya Perpres 76/2011 sejak tanggal 13 Oktober 2011 (meski hingga saat ini saya belum melihat bentuk fisiknya)," katanya.

Menurut Hikmahanto ketika menyampaikan pernyataan itu, ia telah berupaya mencari amandemen terhadap Perpres 47/2009 di internet, bahkan di laman Kementerian Sekretariat Negara.

"Namun hingga kemarin tidak menemukan Perpres 76/2011. Untuk diketahui dalam website Sekneg Perpres yang tersedia di tahun 2011 hanya sampai No. 6," katanya.

Pada kesempatan itu ia menyebutkan bahwa kelalaian itu bukan sesuatu yang disengaja namun semata-mata karena tidak mendapatkan Perpres yang dibutuhkan.

"Sebagai akademisi demi menjaga integritas dan kredibilitas, permohonan maaf ini saya perlu sampaikan dan sesuatu yang patut. Saya harus berani menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah."

Dalam pernyataannya sebelumnya Hikmahanto juga telah menyebutkan peluang Perpres 47/2009 telah diubah. Tetapi menurut dia bila perubahan dilakukan dalam waktu sekarang maka terkesan Perpres telah menjadi legitimasi politik oleh penguasa, bukan sebagai aturan untuk dipedomani.

Sementera itu sejauh ini Presiden telah memanggil sedikitnya 13 calon wakil menteri, antara lain calon Wakil Menteri Pertanian Rusman Hermawan, calon Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Pendidikan Musliar Kasim, calon Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, calon Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, calon Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, calon Wakil Menteri BUMN Mahmuddin, calon Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron.

Selanjutnya calon Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, calon Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar, calon Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, calon Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, calon Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana.

(A017*G003)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011